Adalah organisasi terkecil dalam struktur pemerintahan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berfungsi untuk mengelola kepentingan warga dilingkungannya sekaligus berfungsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah setempat. Tidak ada batasan jumlah minimal warga yang dapat dikelola oleh RT, selama masih dapat dikoordinasikan dan berjalan dengan efektif, dan semua warga sepakat dengan batas wilayah kepengurusannya, maka keberadaan RT dapat dianggap sah dan diakui oleh pemerintah daerah setempat.
Rukun Tetangga (RT)
Rukun Warga (RW) 13, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan
SUSUNAN PENGURUS
Periode : 2014 s/d 2017
RT 001
Ketua :
RT 002
Ketua :
RT 003
Ketua :
RT 004
Ketua :
RT 005
Ketua :
RT 006
Ketua :
RT 007
Ketua :
RT 008
Ketua :
RT 009
Ketua :
RT 010
Ketua :
RT 011
Ketua :
RT 012
Ketua :